TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Berdalih ingin mencari tambahan penghasilan, Sulasmi (42) warga Tanjungbalai nekad jual narkoba. Akibatnya ia harus berurusan dengan polisi.
Tersangka ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (31/1/2020) pukul 15.00 wib.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Arteri, Gang Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Dirantai, Kecamatan Datuk Bandar Kodya Tanjungbalai.
Dari tersangka diamankan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat 0.37 gram sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, terkait kepemilikan dua kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dimaksud dilakukan oleh opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Arteri, Gang Keluarga Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Penangkapan tersangka atas adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah yang dihuni tersangka dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut opsnal melakukan observasi serta penangkapan maupun penggeledahan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka yang mengetahui kedatangan personil, berupaya untuk membuang barang bukti yang sudah berada di tangan kirinya ke luar jendela kamarnya.
Namun opsnal di lapangan dapat mengetahui serta kembali tersangka diminta untuk mengambil barang bukti narkotika yang dibuang tersebut.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka di dapat keterangan bahwa 2 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, dan menurut pengakuannya narkotika tersebut untuk di jual kembali, dan menurutnya hal tersebut dilakukan untuk tambahan uang belanja. (Ign/wik/Syaf)