TASLABNEWS, ASAHAN- Jika pihak Kejari Kisaran tak berani menangani dan memeriksa kasus dugaan penginapan fiktif pejabat Setdakab Asahan, maka kasus ini akan dilaporkan ke Kejatisu.
Itu dikatakan Muhammad Isa Ansori Hasibuan tokoh gerakan muda masyarakat Asahan kepada taslabnews, Rabu (19/2/2020).
Menurut Isa, dalam temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019, pihak Setdakab tidak bisa mempertanggungjawabkan biaya penginapan.
Selain itu pejabat Setdakab Asahan mengakui tidak menginap di hotel, namun tetap menerima bayaran seharga penginapan di hotel.
“Nah itu kan jelas-jelas penipuan. Penipuan itu pidana. Kok gak berani Kejari memeriksa pejabat Setdakab Asahan,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Sesuai Temuan BPK Tahun 2019, Ada Perjalanan Dinas dan Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan
Ada Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan, Polisi dan Jaksa Diminta Periksa Oknum Pejabat
Isa menambahkan, jika kasus ini tidak serius ditangani Kejari, maka pihaknya akan melapor ke Kejatisu.
“Apa perlu kami membawa bukti temuan BPK dan lapor ke Kejatisu,” tambahnya. (Syaf)