TASLABNEWS, SIANTAR – Jelang rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang dijadwalkan pada tanggal 28 Pebruari 2020, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun meminta kepada panitia hak angket DPRD agar dapat mencerminkan asas kepastian hukum pada hasil angket yang dan rekomendasi terhadap Walikota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga. “Artinya apapun keputusan itu harus benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Luther menilai dengan belum diperolehnya informasi mengenai hasil kerja angket dan rekomendasi apa yang akan dijatuhkan kepada Walikota maka terlalu prematur jika masyarakat menyimpulkan Hefriansyah akan dan harus dimakzulkan sebagai salahsatu dari 3 opsi rekomendasi yang disampaikan Panitia hak angket.
“Maka dari itu kita hormati proses ini dan berpesan apapun hasil rekomendasi yang dilahirkan Panitia hak angket harus benar-benar konstitusional dan dipatuhi semua pihak agar hukum itu dapat memberi kepastian bagi setiap orang,” ujar Luther.
Selain itu GMKI Pematangsiantar-Simalungun meminta seluruh elemen agar mengawal dan mengawasi proses hak angket tersebut hingga sampai kepada paripurna yang telah dijadwalkan pada tanggal 28 Pebruari 2020.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga meminta agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berjalan agar Panitia hak angket dapat bekerja semaksimal mungkin.
“Harus kita hormati walaupun kita sudah lihat pada saat pemeriksaan Walikota mereka kurang “menggigit” tapi sampai sekarang kita masih berharap penuh agar rekomendasi yang dilahirkan hak angket dapat menjadi angin segar atas kegerahan masyarakat saat ini,” pungkas Luther. (mom)