TASLABNEWS, SERGAI – Berprofesi sebagai juru tulis (Jurtul) judi toto gelap (togel) jenis Kim, Dayu Akbar Alias Dayu (25) warga Dusun 1 Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa menginap di penjara setelah Opsnal Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai meringkusnya, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 21.00 wib
Bapak satu anak itu diringkus Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat menunggu pemesan judi Kim di satu warung di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Dari tangan tersangka Dayu, tim mengamankan barang bukti, 1 helai kertas berisikan Nomor angka tebakan, 1 unit Hp merek Nokia berisikan Nomor tebakan angka, serta uang tunai sebesar Rp987.000 yang merupakan hasil pemesanan judi kim.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada media, Jumat (28/02/2020) membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan jurtul judi Kim di satu warung Dusun I Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
“Ada laporan warga tentang adanya permainan Judi Kim di satu warung di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, ditindak lanjuti opsnal dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti uang tunai, kertas berisikan tulisan angka dan Hp berisikan nomor tebakan angka KIM,” urai Kapolres.
Dikatakan AKBP Robin, tersangka mengaku sudah empat bulan lamanya berprofesi sebagai jurtul karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. Tersangka memiliki omset hingga ratusan ribu rupiah dan mendapat upah 15 persen dari omset pada setiap putaran.
“Tersangka sudah empat Bulan jadi jurtul karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap, dengan omset hingga Ratusan Ribu Rupiah dan mendapat upah 15 Persen. Tersangka juga mengaku menyetorkan hasil rekapannya kepada Saudara Dedi, warga Sialang Buah, pada setiap hari Selasa dan Jumat, saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan,” ungkap Kapolres.
“Saat ini pelaku dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (mom)