TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kekurangan volume pada pengerjaan proyek Jalan Usman Margolang di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai tahun 2018, yang dikelola Dinas Perkim dimasa kepemimpinan Yusmada, diduga menjadi salahsatu penyebab semakin buruknya laporan keuangan Kota Tanjungbalai.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2018 oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara justru dinyatakan disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP), artinya laporan keuangan Pemko Tanjungbalai justru semakin buruk,” ujar Koordinator Daerah (Koorda) Indonesia Corruption Watch Tanjungbalai, Jaringan Sihotang.
Diterangkannya, pada LHP nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019, BPK menemukan kekurangan volume fisik pada pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Usman Margolang, Kelurahan Pantai Johor sebesar Rp28 Juta lebih.
Berdasarkan BASTHP No 050/08/PPK/Perkim-JUMPJ/2018, pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV SyA, selesai dalam waktu kurang lebih 60 hari dan dinyatakan selesai 100 persen.
Namun kenyataan di lapangan, BPK menemukan bahwa tebal beton yang terpasang rata-rata 13,44 centimeter. Sementara tebal beton yang diatur dalam SPK 050/02/PPK/Perkim-JUMPJ/2018 sebesar 15 centimeter.
“Kenapa hal ini luput dari pengawasan PPK, PPTK, pengawas dan pihak Inspektorat? Apa ini sengaja dilakukan?” tukas Jaringan.
Disebutkan Koorda ICW Tanjungbalai, beberapa waktu lalu, KapolrestaTanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan, Polres Kota Tanjungbalai sedang pembenahan pembangunan Zona Integrasi (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Jadi kami berharap Polresta Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap 26 proyek pekerjaan di Dinas Perkim, yang saat itu dipimpin oleh Yusmada. Jangan hal ini jadi batu sandungan buat Polresta Tanjungbalai meraih predikat WBK,” pungkasnya. (mom)