TASLABNEWS, SIMALUNGUN– Personel Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 01.30 Wib meringkus seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai penjual sabu berinisial AZ. Penangkapan terhadap AZ berdasarkan pengembangan dari tersangka AB yang membeli sabu darinya.
AB yang merupakan warga Simpang Aman Sari B, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Pematang Siantar – Medan, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan informan yang mengatakan bahwa ada seorang pria sedang membawa sabu di Jalan Siantar – Medan, tepatnya di Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Petugas bergegas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, tak lama tiba di sana, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan. Tak membuang waktu petugas segera mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 paket sabu, HP Samsung lipat warna putih dan uang tunai Rp105.000 dari AB.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang ibu rumah tangga di Dusun I, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai,” jelas Lukman.
Polisi kemudian memboyong AB untuk mencari AZ di Dolok Merawan. Tiba di sana, polisi berhasil mengamankan wanita itu tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di kediaman AZ, petugas kembali menemukan 2 paket sabu-sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam, dompet, ikat rambut dan uang tunai Rp100.000.
“Tersangka AZ mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya dan sebelumnya benar telah menjual satu paket sabu kepada AB,” jelas Lukman.
Hasil interogasi lebih lanjut, wanita itu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang berada di Kota Tebing Tinggi namun P belum berhasil ditemukan. (Mjc/int/syaf)