TASLABNEWS, ASAHAN – Terbitnya keputusan Bupati Asahan yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 16.2 – Pemades -Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkades Perbangunan menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dua kubu masyarakat Desa Perbangunan yang berbeda pendapat atas keputusan Bupati Asahan tersebut melakukan unjuk rasa dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan pada 18 Desember 2019 lalu.
Satu kubu masyarakat Perbangunan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Asahan dan DPRD Asahan untuk menolak Surat Keputusan Nomor 16.2 – Pemades -Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkades Perbangunan, sedangkan kubu lainnya berunjuk rasa untuk mendukung terbitnya surat keputusan tersebut.
Aksi unjuk rasa masyarakat yang mendukung keputusan Bupati Asahan, Jumat (28/2/2020), dilakukan di Kantor Bupati dan DPRD Asahan. Ratusan warga Perbangunan melakukan aksi sebagai bentuk dukungan agar hasil Pilkades di Desa Perbangunan dibatalkan.
Warga mendukung keputusan Bupati Asahan untuk membatalkan hasil Pilkades Perbangunan pada 18 Desember 2019 lalu, karena menurut mereka, selama proses pelaksanaan Pilkades Perbangunan, yang dimenangkan Arinton Sihotang, terdapat beberapa kecurangan.
“Kami mendukung keputusan Bupati Asahan sebagaimana hasil dari penyelidikan Tim 7. Karena sepanjang pelaksanannya Pilkades berjalan dengan beberapa kecurangan,” kata Koordinator aksi, Prances Pasaribu.
Aksi massa tersebut diterima Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Paijan yang mengatakan, akan menyampaikan semua dukungan dan masukan masyarakat pada Bupati Asahan. “Terima kasih dukungan masyarakat. Semua dari penyampaian bapak ibu ini akan kami sampaikan langsung kepada Bupati Asahan,” kata Paijan.
Usai mendengar penjelasan dari Sekretaris PMD, massa kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Asahan. Di kantor DPRD, aksi masyarakat tersebut diterima oleh perwakilan anggota dewan yakni, Ripy Hamdani (Partai Golkar) dan Bambang Rusmanto (Partai Gerindra). Keduanya menuturkan, akan menyampaikan permintaan massa kepada Ketua DPRD Asahan.
Kepada para Anggota Dewan, Prances Pasaribu menyampaikan permintaan massa agar anggota DPRD Kabupaten Asahan memperhatikan dan menimbang secara jelas permasalahan yang terjadi pada Pilkades Perbangunan, serta tidak menggunakan hak interpelasi.
Selain itu, massa juga menuntut anggota DPRD tidak mendesak perubahan atas surat keputusan Bupati Asahan tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkades Perbangunan dan massa berharap agar Komisi A DPRD Asahan memanggil mereka (mass pendukung SK Bupati Asahan) kembali untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Beberapa hari yang lalu, aksi masyarakat dalam kelompok menolak keputusan Bupati Asahan itu dan meminta agar Kepala Desa (Kades) terpilih atas nama Arinton Sihotang segera dilantik. Hal Ini dilakukan menyusul pembatalan pelantikan Arinton yang dianggap massa bertentangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, Senin (24/2/2020).
Menurut mereka, sesuai Perbup itu, calon kepala desa yang bisa menggugat hasil pilkades jika selisih perolehan suara dibawah dua persen. Sementara itu selisih antara suara terbanyak yang dipegang Arinton dengan rivalnya bernama Hotber sebanyak 136 suara atau melebih dari 2 persen
Pilkades Perbangunan diikuti 5 Calon Kades yakni, Landen Aihotang, Alpon Situmorang, Hotber Situmorang, Marojahan Simbolon dan Arinton Sihotang. (mom)