TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Erianto alias Anto (36), pemilik Narkotika jenis sabu seberat 91,49 Gram, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai bersama TimSus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika berhasil mengamankan pemilik 394,98 Gram Narkotika jenis sabu dari kawasan Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.
Miliki 91,49 Gram Sabu, Erianto Diamankan Polres Tanjungbalai
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).
Menurut AKBP Putu Yudha, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi awal tersangka Erianto alias Anto, pemilik Narkotika jenis sabu seberat 91,49 Gram, yang telah diamankan beberapa jam sebelumnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka tersebut, lanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kompol M Junjung Siregar SH MH langsung menindak lanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi (23), warga Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak bertuliskan Arashi yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five dan 2 unit timbangan elektrik.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Putu Yudha juga menginformasikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka terebut adalah 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 394,98 Gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 kotak bertuliskan Arashi.
Selanjutnya, imbuhnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Kantor Polsek Tanjungbalai Utara dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Yunto Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)