TASLABNEWS, SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang memimpin penggerebekan di dua tempat judi jackpot berbeda di Kecamatan Tanjung Beringin, yakni Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin, Selasa (18/02/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam keterangannya saat di lokasi penggerebekan, AKBP Robin Simatupang mengatakan hasil penggerebekan tersebut disita sebagai barang bukti, 4 unit mesin Judi Jackpot, dimana dua unit disita dari dalam rumah warga Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin bernama Mulia (48) dan 2 unit lainnya dari rumah Dina (53), warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
“Penggerebekan ini kita lakukan dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas judi jackpot, kita lakukan penggerebekan bersama camat, danramil, Kepala Desa dan tokoh masyarakat,” terang AKBP Robin.
Dikatakan Kapolres, pemberantasan judi akan secara intens dilakukan di wilayah hukum Polres Sergai yang merupakan Program Bapak Kapolda yang tindak lanjuti dengan menggandeng Pemerintah, Kodim, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga para pelaku kejahatan takut tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Barang bukti 4 unit jackpot akan kita bawa ke Polres Serdang Bedagai untuk kita proses. Pemilik rumah saat kita gerebek sudah melarikan diri,” pungkas Kapolres AKBP Robin.
Dalam penggerebekan tersebut, Kapolres Sergai didampingi Camat Tanjung Beringin, Safruddin, Danramil Tanjung Beringin Mayor Inf Muchsin, Waka Polres, Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kasat Lantas, AKP Agung Basuni, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Khairul, Ps Kasubag Humas, IPDA Zulfan Ahmadi, SH serta Kepala Desa Nagur dan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin. (mom)