TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dari informasi warga yang mengatakan bahwa di kawasan wisata Pantai Amor, Kota Tanjungbalai ada perjudian yang di undi dengan tebakan angka dadu, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang warga Labuhanbatu, diduga bandar judi, berikut barang bukti, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
“Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 19.40 wib personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata Pantai Amor Kota Tanjungbalai, ada perjudian yang di Undi dengan tebakan angka dadu,” ujar Kapolresta Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Diterangkan Kapolresta bahwa permainan judi itu dimainkan dengan cara memasang tebakan pada papan angka tebakan, jika pemesan sudah memesan angka pria yang diduga jadi bandar tersebut langsung memutar mangkok dadu dengan no tebak angka 3 dan 8.
Atas informasi tersebut Kanit Pidum Satreskrim dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang disebutkan dalam info tersebut.
Saat di tempat kejadian perkara (TKP), Tim melihat dan langsung mengamankan seorang pria yang diduga bandar judi tersebut.
Sementara masyarakat yang berada disekeliling tersangka baik sebagai penonton dan yang memasang taruhan berlarian meninggalkan TKP saat melihat petugas menangkap tersangka.
Hasil pemeriksaan TKP, tersangka mengaku bernama Kasim Siswanto (38), warga Dusun I Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai hulu Kabupate Labuhanbatu.
Tersangka Kasim juga mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian yang di undi dengan tebakan angka. Sebagai modal awal, tersangka memiliki uang sebesar Rp300.000 dan dari beberapa kali putaran tebakan angka, tersangka memperoleh menang Rp120.0000.
Selanjutnya, Kasim Siswanto berikut barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp420.000, satu papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8, satu alat putar berwarna hitam, satu papan tempat alat putar, tas coklat merk NOM dan Lilin putih sebanyak 9 potong sebagai alat penerangan, di bawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. (mom)