TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungbalai, Rabu,(5/2/2020), mendatangi PT Halindo.
Kedatangan tim dari Disnaker ini untuk mengecek laporan mengenai upah pekerja di perusahaan itu yang berada dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai laporan dari GM Pekat IB ke Disnaker.
Sekretaris Disnaker Tanjungbalai Muhammad Irvan Zuhri SSTP didampingi , Kabid Pembinaan Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Dewi Yanti SH mengatakan, kedatangan mereka ke perusahaan Export -Import segala hasil laut yang berlokasi di wilayah Teluk Nibung Jalan Burhanuddin Kota Tanjungbalai
itu untuk mengecek laporan dari warga yang menyebutkan mengenai upah pekerja di perusahaan itu yang tidak sesuai UMK.
Anehnya pihak perusahaan ini tidak bisa sepenuhnya menunjukkan dokumen dan yang sejenisnya yang di tanyakan oleh pihak Disnaker dengan beralasan semua berkas masih sama Humas lama (Pak Zul).
“Nanti Saya coba periksa dan bongkar lagi berkas berkasnya ya,” kata Pengusaha PT Halindo Sinta.
Namun Sinta mengatakan, gaji buruh harian lepas di perusahaan yang dipimpinnya bervariasi mulai Rp35.000- Rp75.000.
Sedangkan untuk, Karyawan tetap hanya 10 orang dimasukkan dalam BPJS Tetap.
“Penerima BPJS kesehatan pelan pelan akan dimasukkan secara bertahap dimasukkan,” kata Sinta saat ditanyai pihak Disnaker.
Kepada TASLABNEWS, Jumat (7/2/2020) Sekretaris Disnaker Tanjungbalai Muhammad Irvan Zuhri SSTP mengatakan, kedatangan mereka berkaitan dengan adanya surat dari aktivis pemuda, Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Tanjungbalai, Mahmuddin SP kepihak Disnaker.
Dimana surat itu mempertanyakan kepada Kantor Disnaker Kota Tanjungbalai tentang upah pekerja di perusahaan tersebut yang tidak sesuai UMK.
“Jadi kami datang ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan mempertanyakan surat dari aktivis tersebut,” ucapnya.
(Syaf)