TASLABNEWS, SERGAI – Tim khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gagal meringkus pengedar narkoba jenis sabu dari lokasi perjudian di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (28/2/2020) sekira pukul 01:00 Wib. Namun Tim berhasil mengamankan 5 pelaku judi beserta 3 unit mesin jackpot dari lokasi tersebut.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH Mhum mengatakan bahwa dari penggerebekan kampung narkoba oleh tim khusus Satnarkoba, pihaknya mengamankan 5 pelaku judi dan 3 mesin jackpot di Dusun I, Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Penggrebekan tersebut, atas adanya informasi dari masyarakat, dimana disebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, lalu tim melakukan penyelidikan,” kata Robin Simatupang, Jumat (28/2/2020).
Dari hasil penyelidikan di lokasi diketahui terduga pengedar sabu bernama Andi Bibir selalu nongkrong di lokasi perjudian tersebut. Namun saat dilakukan penggerebekan, Andi Bibir diduga telah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, Timsus narkoba mengamankan 3 unit mesin jackpot beserta 5 pelaku judi, masing-masing berinisial Dedi Gunawan (39), Amansyah (36), Muhamad Hamdan (29), Bagus Hermanto Putra (21), keempat warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, Lias Hia (39), warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Barang bukti beserta 5 pelaku judi diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, begitupun pengembangan kasus tentang kepemilikan mesin jackpot tersebut masih kita dalami,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (mom)