TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkat laporan dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 11.30 wib.
Tersangka belakangan diketahui bernama Hermansyah alias Herman (32) warga Jalan Rintis Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di depan satu warung di kawasan Jalan Pelabuhan Ujung Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Usai menerima informasi tersebut, personil Unit II Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Pada saat dilakukan penyelidikan itu, personil menemukan tersangka yang sedang duduk-duduk di depan satu warung, diduga sedang menunggu calon pembeli dari barang haram yang dijualnya itu.
Petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang buktinya berupa satu kotak rokok merk Lucky Strike yang berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka yang kemudian diketahui bernama Hermansyah alias Herman itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ada di dalam bungkusan rokok Lucky Strike tersebut adalah benar miliknya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung degelandang ke Mako Polres Tanjungbalai,” terang Kapolresta Tanjungbalai.
Disebutkan AKBP Putu Yudha Prawira, barang bukti yang diamankan dari tersangka Herman tersebut, berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 Gram, satu kotak rokok merk Lucky Strike dan satu unit handpone merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (ign/mom)