TASLABNEWS, SERGAI – Setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus Arianto Sipayung alias Gerandong (20) dan mengamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,6 Gram.
Pelaku yang merupakan warga Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai (Sergai) tersebut diringkus saat sedang duduk di teras rumah warga tak jauh dari rumah pelaku, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 16:30 Wib.
Keterangan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu atas tindaklanjut dari informasi masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul.
Dalam informasi tersebut dikatakan bahwa peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Sergai sudah cukup resah masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
“Selama dua minggu tim melakukan penyilidikan terhadap pelaku, saat di perjalanan tim melihat 3 pria, seorang dikenal sebagai tersangka Gerandong sedang duduk diteras rumah warga. Saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Gerandong di teras rumah warga tersebut, pelaku terlihat membuang bungkusan plastik yang diduga narkotika jenis sabu diteras rumah warga tersebut,” ujar AKBP Robin Simatupang.
Petugas kemudian memerintahkan tersangka untuk mengambil dan menyerahkan bungkusan plastik tersebut. Sesuai dengan dugaan petugas, bungkusan plastik tersebut berisikan 2 bungkus plastik klip transparan kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 Gram, 1 lembar uang kertas Rp. 2.000, 1 batang jarum peniti dan 1 batang pipet yang runcing pada salah satu ujungnya.
Kepada personil, tersangka mengakui barang haram tersebut meeupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang biasanya dipanggil Mandor, warga Serbajadi, Kabupaten Sergai. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku tidak berada dirumah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)