TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Juli 2019, diduga terjadi tindak pidana korupsi atas anggaran pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada proyek Dinas PUPR Tanjungbalai TA 2018. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, Mulkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari TBA, AAG Satya Marakandeya melalui Kasi Pidsus, Bintang Simatupang dan Kasi Intel AB Silitonga, Rabu (26/2) menjelaskan, telah terjadi diduga tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan dengan anggaran senilai Rp900 Juta tersebut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp500 Juta.
Dijelaskan Kasi Pidsus, hasil koordinasi bersama Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan ada unsur kerugian negara dan berdasarkan keterangan dari 19 saksi, termasuk saksi ahli dan tersangka Mulkan mengakui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara pengunjukan langsung. Hal ini menyimpang dari ketentuan yang ada.
“Hasil penyelidikan ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi diduga melibatkan Mulkan selaku pengguna anggaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020,” ujar Bintang di Tanjungbalai, Selasa (25/2/2020).
Dia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mulkan dipanggil agar menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun hingga pukul 16.00 WIB, tersangka tak muncul. Mulkan tak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Berdasarkan KUHAP, Mulkan kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan,” kata Bintang. (int/mom)