TASLABNEWS, SERGAI-Tersangka juru tulis Togel di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai bernamaKasmiantri Purba alias Tulang (54), Minggu (23/2/2020) sekira pukul 15: 45 WIB diringkus polisi.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi diperoleh, tersangka ditangkap di warung kopi yang terletak di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Dari tangan tersangka diamankan uang tunai senilai Rp64.000 dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam type 105.
Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang SH MHum kepada awak media, Senin (24/2/2020) mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya memang benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dgn cara menerima angka tebakan/permainan nomor judi jenis TOGEL
dari pemasang melalui handphone.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di warung kopi. Sehingga tim berhasil menyita barang bukti rekaman tebakan judi di Handphone milik tersangka” kata Kapolres.
Tersangka menjalankan bisnisnya baru 2 Minggu, tepatnya sejak berhenti bekerja sebagai supir truk dan Omset setiap buka perjudian Togel/ Kim tersangka meraih Rp200.000 hingga Rp300.000 dan mendapatkan keuntungan 20 persen dari nilai
omset.
Rekapan judi diteruskan ke seseorang inisial PC warga Celawan Kecamatan Pantai Cermin dan masih dilakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” ucapnya. (Ril/Syaf)