TASLABNEWS, SERGAI- Tersangka narkoba bernama Budi Wibowo (43) hanya bida pasrah saat diringkus personel Polsek Dolok Masihul, Kamis (20/02/2020) sekira pukul 04.30 Wib. Dari tersangka diamankan Narkoba jenis ganja.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Sarang Puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga rokok magnum yang sudah berisikan daun ganja, daun ganja kering dalam plastik kecil dengan berat 30 gram ditemukan di atas kulkas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Jumat (21/02/2020) mengatakan, penggerebekan di rumah terduga pengedar ganja ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Atas laporan tersebut kami lakukan penggerebekan bersama kepala Desa, kemudian berhasil menemukan barang bukti,” kata Robin.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli narkoba jenis daun ganja dari Bandar ZF di daerah Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan sudah 5 bulan menjalani bisnis haram tersebut.
“Saat ini kita lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan bandarnya,” tegas kapolres.
Atas perbuatannya elaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ril/syaf)