TASLABNEWS, Oknum perwira polisi berpangkat Kompol berinisial RHA ditangkap karena diduga terlibat pembakaran rumah di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Juni 2018, lalu. RHA yang bertugas di Dokes Polda Sumut diringkus, Rabu (5/2/2020).
Selain diduga terlibat kasus pembakaran rumah, RHA juga diduga terkait pembakaran mobil milik korban bernama Rudolf Manurung di kawasan Sunggal.
“Penangkapan RHA berdasarkan pengembangan kasus dari pemeriksaan terhadap R Manurung, yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pembakaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
Andi mengatakan, RHA diringkus di Pekan Baru, Riau. Saat ditangkap, RHA tidak memberikan perlawanan. Orang bersangkutan kemudian diboyong menggunakan maskapai udara tiba di bandara Kualanamu, lalu diamankan ke Mapolda Sumut.
“Dia masih menjalani pemeriksaan. Statusnya akan ditetapkan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan. Kalau R Manurung ditangkap dari sebuah tempat persembunyiannya di Jakarta. Sebenarnya, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga,” katanya.
Kasus pembakaran rumah Rudolf Manurung di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Juni 2018 lalu, sudah ditangani oleh Polres Samosir. Semula, masyarakat menilai peristiwa kebakaran rumah. Namun, hasil penyelidikan polisi, rumah korban dibakar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Banjarnahor, perselisihan yang berujung pada dugaan pelanggaran tindak pidana ini bermula dari R Manurung yang ingin membangun hotel di samping milik keluarga keduanya. Namun, korban tidak terima dan berujung pada perkelahian.
Usai perkelahian itu, pelaku ada rasa dendam hingga merencanakan pembakaran rumah. R Manurung mengajak RHA untuk membakar rumah. (sdc/int/Syaf)