TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Banyaknya truk PT TPL yang bebas melintasi setiap hari di Jalan Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar dengan kapasitas muatan 45 sampai dengan 50 Ton per truk, Selasa (25/02/2020), diduga penyebab utama jalan Perdagangan menuju Kota Siantar cepat mengalami kerusakan.
“Jika truk yang melebihi muatan dan tonase ini terus dibiarkan melintas dengan sesuka hatinya saja, maka sesering apapun dilakukan perbaikan dan perawatan Jalan Perdagangan menuju Kota Siantar akan sia-sia, karena tonase jalannya hanya maksimal 10 Ton tidak mampu menahan beban hingga 50 Ton,” terang Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Sabaruddin Sirait SH.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan MPC PP Simalungun, PT TPL menggunakan truk yang di desain untuk muatan yang maksimal, baik dari segi volume maupun tonase. “Dengan panjang bak 12 Meter (40 feet) sampai dengan 14 Meter (45 feet) dan beban muatan maksimal 45 ton menjadikan truk ini lebih dinamis dalam mengangkut barang. Juga cocok untuk muatan jenis kontainer, karena dilengkapi system lock di bak-nya,” tukasnya kesal.
Dituturkannya, berdasarkan Kelas Jalan menurut Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (2), klasifikasi jalan menjadi 4 bagian. Dimana klasifikasi Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 Milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 Milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 Milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 Ton.
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 Milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 Milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 Milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 Ton.
Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 Milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 Milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 Milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 Ton.
Sedangkan Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 Milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 Milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 Milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 Ton.
Dari seluruh jenis jalan tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan ketentuan jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk dilalui truk PT TPL.
Oleh karena itu sudah jelas bahwa truk PT TPL melanggar aturan yang berlaku, dan beroperasinya truk PT TPL ini juga sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, karena sering melintas diwaktu pagi dan sore hari dengan jumlah puluhan truk.
“Kita juga heran mengapa bisa lolos dari timbangan angkutan Kementerian Perhubungan yang ada di Kabupaten Batu Bara. Kita curiga ada oknum-oknum yang juga turut melindungi pelanggaran ini,” tukasnya lagi.
“Kita dari MPC PP Simalungun akan melakukan tindakan tegas jika tidak ada tindakan nyata dari penegak hukum dan Kementerian Perhubungan, bahkan bila diperlukan nanti kita akan stop seluruh truk-truk PT TPL itu yang melintas di Kabupaten Simalungun,” tutup mantan Ketua Sapma PP Simalungun tersebut. (mom)