TASLABNEWS, BATUBARA – Karena tidak senang diancam akan dibunuh dengan menggunakan obeng, Markus Situmorang nekat menghabisi nyawa Darwin Sitorus dengan cara menggorok leher korban di tangkahan pasir Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Peristiwa tersebut terungkap saat Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Senin (10/2/2020), menggelar konferensi pers pembunuhan Darwin Sitorus di halaman Mako Polres Batubara.
Dituturkan Kapolres, peristiwa berawal dari warung tuak milik Henni Br Sitohang (istri korban). Saat itu Korban minum tuak bersama Markus dan rekan-rekan tersangka, juga telah ditangkap.
“Pelaku masing-masing bernama Markus Situmorang (32), warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara, Guston Gultom (43), warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih,” ungkap Kapolres.
“Kemudian Japittar Gultom (22) warga ⁶ V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Pulo Pranata Sihombing alias Pulo (21), warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih, warga Desa Pematang Panjang,” ujar Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH.
AKBP Ikhwan mengatakan, pelaku mengakui kejadian berawal pada hari, Minggu (2/2/2020) lalu. Ketika itu Markus Situmora minum tuak di Dusun Gelembis, Desa Suka Raja, Kabupaten Batubara.
Antara korban dan pelaku cekcok mulut, lalu korban mengancam akan membunuh tersangka dengan mengacungkan obeng di tangannya. Setelah sempat dilerai, korban kembali datang lalu menyiram tuak ke muka MS.
Darwin Sitorus sempat mengeluarkan obeng dan digoreskan di wajah pelaku sembari mengucapkan, ‘Harus mati kau sekarang’. MS tidak terima dan memanggil rekan-rekannya, lalu mendatangi korban di tangkahan pasir Desa Pematang Panjang, selanjutnya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pelaku MS menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) langsung lari untuk memberitahu kepada Henni Br Sitohang (istri korban) dan selanjutnya menghubungi Personel Polsek Indrapura.
“Keempat tersangka dijatuhkan hukuman pasal 340 subs 338 lebih subs 170 ayat 2 pasal 55 ayat 1 dari KUHP pidana 17 tahun kurungan,” pungkas Kapolres Batubara. (mom)