TASLABNEWS, ASAHAN– Menbuat laporan palsu, dan stempel serta tanda tangan palsu, oknum pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan bisa dipidanakan.
Itu dikatakan praktisi Hukum di Asahan Syaipul Puad Tarigan SH kepada TASLABNEWS, Minggu (2/2/2020).
Menurut Syaiful, jika menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada pemalsuan dokumen dan stempel serta kuitansi dalam perjalanan dinas dan penginapan di hotel itu sudah merupakan tindak pidana.
“Artinya polisi atau jaksa bisa memeriksa oknum pejabat Setdakab tersebut. Meski pun kerugian negara sudah dipulangkan, namun pihak pejabat Sekdakab itu telah memalsukan dokumen. Jika tidak jadi temuan BPK bisa jadi dana itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Sesuai Temuan BPK Tahun 2019, Ada Perjalanan Dinas dan Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan
Ada Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan, Polisi dan Jaksa Diminta Periksa Oknum Pejabat
Masih dari Syaiful, dalam kasus ini pihak penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan harus bertindak.
Tujuannya agar rasa kepercayaan masyarakat di Asahan dalam penegakan hukum tidak sirna.
“Itu hasil temuan BPK dan oknum pejabatnya sudah ngaku ke BPK bahwa pejabat itu tidak nginap di hotel. Artinya ada kesengajaan pemalsuan dokumen,” ucapnya. (Syaf)