TASLABNEWS, ASAHAN – Kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu, seorang pria warga dusun II desa Lubuk Palas kecamatan Silau Laut Asahan digelandang personil Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan, Selasa (18/02/2020) pukul 23.00 Wib, dari jalan umum Dusun III Desa Banjar Serbangan Kecamatan Air Joman.
Kapolsek Air Joman, AKP HW Siahaan di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sunipan Gurusinga di ruang kerjanya, Rabu (19/02/2020), membenarkan penangkapan pria warga Dusun II Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut, Asahan berinisial RS alias Rio, terkait tindak pidana kejahatan sebagai mana dimaksud dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya.
AKP HW Siahaan mengatakan, penangkapan tersangka Rio tersebut, atas pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka dimaksud. Menanggapi info tersebut personil Reskrim Polsek Air Joman dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sunipan Gurusinga langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka di jalan umum Dusun III Desa Banjar Serbangan Air Joman.
Dari penangkapan tersebut, personil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil yang dibalut dengan selembar uang senilai Rp2.0000. Saat hendak ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti dari genggamannya, namun personil melihat perbuatan tersangka.
Tersangka Rio saat ini sudah diamankan di Mapolsek Air Joman untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah itu tersangka Rio akan kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan, guna proses penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (mom)