TASLABNEWS, KARO- Miliki narkoba, mantan personil Polres Tanah Karo berinisial AG (36) diringkus polisi, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 14.00 wib.
Tersangka yang merupakan
warga Kandibata, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Tanah Karo diamankan dari salah satu lokasi di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang salah satu nya mantan anggota personil Polres Tanah Karo.
“Benar kita amankan dua terduga pelaku narkotika jenis sabu. Mereka AG dan rekan nya JP. Dimana penangkapan kedua nya berdasarkan informasi warga,” ujar Kasat Narkoba.
“Setelah kita bersama tim melakukan penyidikan dilapangan, kita melihat terduga berada di dalam salah satu mobil jenis pik up berada dalam posisi terparkir. Setelah kita pastikan informasi itu benar, tim langsung mengamankan kedua nya tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dari terduga AG ditemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,16 gram, 1 HP merk Oppo warna merah, 1 HP merk Hammer warna gold serta 1 unit mobil pick up Mitsubishi L-300 BK 8721 EL.
Ras Maju menambahkan bahwa terduga AG merupakan mantan personil Polres Tanah Karo.
“Benar, AG merupakan mantan anggota Personil Polres Tanah Karo yang sudah dinonaktifkan dari Polisi NKRI. AG masih tergolong usia muda, namun diduga karena tidak menjalani tugas nya sebagai anggota Polri dengan baik, baru-baru ini dirinya di nonaktifkan dari Polri. Kasus ini masih kita tindak lanjuti guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya. (MTC/int/Syaf)