TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Kejari Kisaran ditantang untuk memeriksa pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan. Pasalnya pihak Setdakab Asahan telah membuat laporan fiktif dan memalsukan stempel, kwitansi serta tandatangan atas penginapan di hotel.
Itu sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019. Dimana dalam temuan BPK disebutkan, pihak Setdakab tidak bisa mempertanggungjawabkan biaya penginapan dan adanya penginapan fiktif di hotel.
Hal itu dikatakan Sekjend DPP LSM Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Senin (17/2/2020).
Afifuddin mengatakan, sesuai data BPK tahun 2019 tentang anggaran Pemkab Asahan tahun 2018 yang mereka miliki, BPK menyebutkan pihak oknum pejabat di Setdakab Asahan mengakui tidak menginap di hotel.
BERITA SEBELUMNYA:
Sesuai Temuan BPK Tahun 2019, Ada Perjalanan Dinas dan Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan
Ada Penginapan Fiktif di Setdakab Asahan, Polisi dan Jaksa Diminta Periksa Oknum Pejabat
Jumlah anggaran penginapan yang tidak sesuai Rp23.210.000. Selain itu ada pembengkakan anggaran untuk tarif hotel sebesar Rp2.454.000.
“Nah pejabat Setdakab Asahan kepada pihak BPK sudah mengakui adanya penginapan fiktif. Kenapa Kejari Kisaran tidak berani bertindak untuk menangani kasus ini,” ucapnya.
Masih dari Afifuddin, ia merasa kecewa dengan kinerja Kejari Kisaran. Dimana jelas-jelas ada penyimpangan dan pelanggaran namun pihak Kejari tidak berani menangani kasus tersebut.
“Apa karena diduga kasus ini melibatkan oknum pejabat makanya Kejari Kisaran takut menanganinya,” tambahnya. (Syaf)