TASLABNEWS, ASAHAN-Lembaga Swadaya Masyarakat Barusan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa dan menguraikan 100 massa ke kantor Bupati Asahan, Disnaker, dan DPRD.
Aksi demo ini dilakukan untuk meminta agar Polres Asahan dan Kejari Kisaran mengusut penyaluran ternak di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) yang diduga tak sesuai aturan serta diduga menyimpang dari ketentuan.
Itu dikatakan Sekjend DPP LSM Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Rabu (12/2/2020).
Menurut Afifuddin, pihaknya telah membuat surat untuk yang akan ditujukan ke instansi terkait yang akan mereka demo. Begitu juga surat pemberitahuan dan izin pada Polres Asahan untuk menggelar aksi.
“Suratnya sudah kita buat bang ini dia. Nah nanti suratnya akan kita kirim ke kantor bupati, DPRD, dan Disnaker, juga ke polres,” ucap Afifuddin.
Menurutnya, aksi ini akan digelar, Selasa (18/2/2020).
Masih dari Afifuddin, pihaknya menduga program padat karya penyaluran ternak yang ada di Disnaker Asahan diduga menyimpang dan sesuai prosedur.
“Program ini sudah 5 tahun berjalan di Disnaker Asahan. Ada sekitar 1.000 ternak yang sudah disalurkan. Nah sesuai penelusuran kami penerimanya tak tepat sasaran. Selain itu yang menyalurkan ternak seharusnya adalah pemerintah pusat karena program padat karya itu program pemerintah pusat. Jika Disnaker Asahan menjalankan program itu harus memiliki payung hukum yakni peraturan daerah (Perda). Apakah perdanya sudah ada,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Tolong Usut Penyaluran Ternak di Disnaker Asahan, Disebut-sebut Pokir Milik Oknum Anggota DPRD
Dugaan lain adanya penyimpangan dalam penyaluran ternak program padat karya di Disnaker Asahan menurut Afifuddin adalah penerima bantuan.
“Menurut aturan pemerintah program padat Karya yang bersumber dari anggaran Kementerian dilakukan sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden 70 Tahun 2012 junctis Peraturan Presiden 172 Tahun 2014 junctis Peraturan Presiden 4 Tahun 2015.
“Program pemberdayaan warga dan program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi warga miskin dan yang menganggur. Seharusnya program padat karya untuk memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin, yang menganggur di desa dengan model cash for work,” katanya.
“Nah sesuai aturan pemerintah, artinya yang berhak menerima itu para pengangguran bukan kelompok ternak,” ucapnya. (Syaf)