TASLABNEWS, SIANTAR – Diduga sebagai seorang bandar judi togel di Kota Pematangsiantar, Edi Sarli Apndiangan diangkut Personil Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Jambu Gang Pala Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (3/2/2020) sekira pukul 15.45 Wib.
Dari tersangka, personil menyita barang bukti, berupa satu unit Hp Nokia warna hitam Berisikan nomor tebakan, satu unit Hp Nokia warna putih dan uang tunai sejumlah Rp.300.000.
“Pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2020 sekira pkl 15.15 Wib, Tim opsnal Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang bandar judi togel berada di Jalan Jambu Gang Pala Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar,” ujar Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti.
Atas informasi tersebut, lanjut Aiptu Napena, Timm lidik yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Wilson Panjaitan langsung bergerak menuju ke TKP. Tiba di lokasi, tim melihat diduga bandar judi togel sedang duduk di dalam rumahnya.
Tim segera bertindak dengan melakukan penangkapan tersangka yang diketahui bernama Edi Sarli Pandiangan (41), serta melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Dari dalam kamar pelaku, personil mendapati HP nokia warna hitam dan Hp Nokia warna putih yang berisikan nomor tebakan serta uang tunai sejumlah Rp300.000, yang merupakan milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Pematangsiantar untuk proses selanjutnya,” pungkas Aiptu Napena. (mom)