TASLABNEWS, SIANTAR – Dari Jalan Karangsari Lingkungan II Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Personil Polresta Pematangsiantar meringkus diduga bandar narkotika jenis sabu dari kediamannya. Turut diamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 14,10 Gram sebagai barang bukti.
“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang diduga bandar narkotika jenis sabu bernama Popo Hermansyah Saragi (33) dari kediamannya pada hari Rabu (5/2/2020) sekira pukul 15.00 Wib,” ujar Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Kamis (6/2/2020).
Dituturkan Aiptu Napena, sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar memperoleh informasi warga yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang menghuni satu rumah di Jalan Karangsari LK II Kelurahan Tambun Nabolon, Kota Pematangsiantar sering melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di rumah tersebut, Personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah dimana pintunya tidak tertutup. Saat menemukan seorang pria, belakangan diketahui bernama Popo Hermansyah Saragi, berada di dalam kamar tidur, Personil langsung menangkapnya.
Saat melakukan penggeledahan, dari tas Merek Eiger yang sedang disandang tersangka Popo berisi dua unit Handphone merek Samsung. Dari dalam lemari kain pada kamar tersebut ditemukan satu kaos kaki warna hitam berisi barang bukti, 12 paket diduga narkotika sabu seberat 14,10 Gram. Juga barang bukti lainnya, 1 unit timbangan Digital, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet.
Tersangka Popo mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang pria yang panggilannya Dede. Namun saat Dede dihubungi personil, handphone Dede tidak aktif.
“Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Aiptu Napena. (mom)