TASLABNEWS, SIANTAR – Menindaklanjuti informasi dari warga tentang tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura, Kota Pematangsiantar, Personil Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus bandar narkoba jenis sabu dari lokasi tersebut, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 23.30 Wib.
“Warga menginformasikan bahwa di Jalan Pattimura No 90 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sering dilakukan transaksi narkoba oleh seorang bandar,” ungkap Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragi melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti, Rabu (12/2/2020).
Personil langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka Yunus Saragih (25) yang sedang menimbang diduga narkoba jenis sabu di dalam rumah yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Di lantai ruangan kamar ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 Gram, satu bungkus plastik klip, satu sendok terbuat dari potangan pipet, satu unit timbangan digital dan uang sebesar Rp100.000.
Dari atas tempat tidur ditemukan satu unit Hp merk VIVO, dan Yunus Saragih mengakui mendapatkan sabu itu dari pria yang berinisial G, namun pria berinisial G tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)