TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hingga saat ini, Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai masih mengejar tersangka pemasok 4.500 butir pil happy five dan 394,98 gram Narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut diamankan Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) pada hari Senin (17/2/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Penangkapan terhadap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi ini merupakan pengembangan dari tersangka Erianto alias Anto (36) yang sudah lebih dulu tertangkap yakni pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Dari tersangka Erianto alias Anto ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 91,49 gram Narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka Erianto alias Anto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi. Selanjutnya, Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dalam waktu sekitar 3 jam yakni Senin (17/2/2020) pada pukul 01.00 Wib berhasil menangkap tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi dari kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari kediaman Rahmad Fahmi alias Fahmi, warga Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak bertuliskan Arashi yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 394,98 gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir dan 2 unit timbangan elektrik.
“Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam acara konferensi pers di Mako Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020).
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi memperoleh barang haram tersebut melalui tersangka R, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai. Sementara, lanjutnya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan tersangka bertindak sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang kepada pemesan atas perintah dari R (DPO) selaku pemilik barang.
Tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi mengaku, akan menerima upah sebesar Rp10 Juta untuk per Kilogram narkotika jenis sabu yang diantarkannya. Sementara, dari Narkotika jenis pil happy five tersebut, tersangka mengaku akan menerima upah saat pemiliknya datang mengambil barangnya.
Putu Yudha juga menginformasikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi, 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 394,98 Gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 4.500 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan 1 kotak bertuliskan Arashi.
Dan tersangka Rahmad Fahmi alias Fahmi akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Yunto Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangka tersangka Erianto alias Anto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)