TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak kepolisian Polres Asahan dan Kejari Kisaran diminta memeriksa oknum pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan.
Pasalnya menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada pertanggungjawaban penginapan fiktif di hotel saat perjalanan dinas oknum pejabat di Setdakab Asahan.
Permintaan itu disampaikan disampaikan Sekretaris LSM Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Sabtu (1/2/2020).
Afifuddin mengatakan, sesuai data BPK tahun 2019 tantang anggaran Pemkab Asahan tahun 2018 yang mereka miliki, BPK menyebutkan pihak oknum pejabat di Setdakab Asahan mengakui tidak menginap di hotel.
Jumlah anggaran penginapan yang tidak sesuai Rp23.210.000. Selain itu ada pembengkakan anggaran untuk tarif hotel sebesar Rp2.454.000.
BERITA SEBELUMNYA:
“Jadi walau pun alasan Kabid Pemberitaan Kominfo Asahan kerugian negara sudah dipulangkan, namun telah terjadi pemalsuan dokumen untuk tarif menginap di hotel. Itu merupakan tindak pidana. Karenanya kami minta penegak hukum di Asahan untuk memeriksa oknum pejabat di Setdakab Asahan,” ucapnya. (Syaf)