TASLABNEWS, SIBOLGA-Lagi makai sabu, dua pria dan dua wanita diringkus dari kamar kos-kosan di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Sementara, karena tak terbukti mengkonsumsi narkoba, tiga teman mereka dilepas.
Informasi diperoleh, kedua pasangan ini diringkus disebuah kos-kosan Jalan Kakap arah laut, Kota Sibolga, Senin (4/2/2020) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Rabu (12/2/2020) menjelaskan, terungkapnya keempat tersangka bermula ketika Lurah Pancuran Pinang bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling beserta rombongan sedang melakukan pendataan kependudukan.
“Setibanya di salah satu kos-kosan di Jalan Kakap arah laut Sibolga, ada tujuh orang berusaha melarikan diri, sehingga rombongan Lurah Pancuran Pinang mengamankan mereka karena diduga sedang mengonsumsi sabu,” jelas Sormin.
“Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan anggotanya menjemput ketujuh orang itu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga,” jelasnya.
Di Mapolres Sibolga, lanjut Sormin, ketujuh orang yang diamankan kemudian dites urine.
“Hasilnya, dari tujuh orang yang dites urine, empat orang positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.
Keempat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus narkotika ini, masing-masing SU (39) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Tapteng. MAS (28) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga.
WSM (20) warga Jalan Kakap arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, dan Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga dan MP (29) warga Jalan Kakap arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, dan Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Tapteng.
Sormin memaparkan, tersangka SU sudah pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun 4 bulan.
Tersangka RAS pernah dihukum tahun 2016 dan dihukum selama 2 tahun 3 bulan, belum berumah tangga.
Tersangka WSM sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 dan dihukum selama 2 tahun 2 bulan, telah berumahtangga, serta telah berpisah.
“Ketiga tersangka ini menjalani hukuman di Lapas Klas II A Sibolga di Tapteng,” tambah Sormin.
Sementara, tersangka MP belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.
“Sabu-sabu dibeli oleh tersangka SU seharga Rp500 ribu dengan menggunakan uang sendiri di Panjomuran, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, dari identitas telah kita kantongi,” jelasnya.
“Untuk tiga orang yang turut diamankan, masing-masing SRA, RRS dan MEC. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak cukup bukti dalam perkara ini,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram.
Selanjutnya, satu buah pisau lipat, lima buah pipet plastik, satu buah botol kaca kecil terpasang karet dot kompeng pipa kaca bekas bakaran sabu dan pipet plastik.
“Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucapnya. (Snc/int/Syaf)