TASLABNEWS, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika Perbaungan Percut Sei Tuan, dengan membekuk tiga pengedar di Perbaungan dan menembak bandar sabu di Percut Sei Tuan, Senin (17/2/2020). Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,60 Gram.
“Bandar yang ditembak tersebut bernama Sarjun (40), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditembak dikarenakan melawan dan mencoba merampas senjata petugas saat dilakukan penangkapan. Tiga pelaku lainnya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Selasa (18/02/2020) .
Terungkapnya jaringan ini brrawal dari penangkapan Deni Egi Trisnadi alias Egi (29), warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, di depan SMAN 1 Perbaungan.
Personil mengamankan barang bukti 1 dompet kecil warna hitam corak bunga merah berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang dan 1 helai plastik klip transparan kecil kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,80 Gram,1 batang pipet sekop plastik, 20 helai plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai sebesar Rp24.000.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap di rumah kost Angga Water III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan.
Dari tersangka Sukarman disita barang bukti, 1 helai plastik klip transparan sedang dan 4 helai plastik klip transaparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 1,50 gram, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 batang pipet sekop plastik, Uang tunai Rp15.000.
Selanjutnya dari pengembangan, personil menciduk tersangka June Tarigan alias Juned (26), warga Dusun V Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, ditangkap di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
Barang bukti yang disita, 1 dompet berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dgn berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong dan Uang tunai sebesar Rp104.000.
Sedangkan dari tersangka Sarjun Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 unit HP Nokia warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp50.000.
Masih dikatakan Kapolres, bahwa dari keterangan ketiga pelaku mata rantai penjualan narkoba mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar beralamat di Percut Sei Tuan “kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan kita lakukan Under Cover Buy, dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu 11,30 Gram,” Kata mantan Kapolres Batubara
“Masyarakat sekitar rumah tersangka Sarjun berusaha menghalang-halangi penangkapan tersebut dan karna mencoba melawan dan mencoba merebut senjata api petugas saat dilakukan penangkapan, kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Sarjun,” tambahnya
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk proses hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,” pungkasnya. (mom)