TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Dua dari 17 TKI Ilegal dan 3 balita yang diamankan Sat Intelkam Polres Tanjungbalai ternyata membawa 2 kg sabu. Kedua tersangka tersangka merupakan warga Aceh, yakni Musassirin (21) dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul (30).
Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul merupakan warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, KecamatanTanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Musassirin warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darusaalam (NAD).
Keduanya berhasil diringkus, Jumat (7/2) lalu sekitar pukul 15.00 wib dari kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Awalnya, petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mengamankan dan membawa 20 orang 20 orang TKI dari depan SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Para TKI tersebut diketahui baru tiba dari Malaysia dengan menumpang kapal kayu/pompong bermesin Dongfeng dan turun di Desa Sei Apung yakni perbatasan antara Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Tanjungbalai dengan naik beca bermotor (betor),” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Karena masuk dengan menumpang kapal kayu/pompong, selanjutnya ke-20 TKI tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya seperti pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dari dalam tas ransel milik TKI bernama Musassirin barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dari dalam tas ransel milik dari TKI bernama Muhammad Zul Fadlisyah ditemukan 4 bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat di interogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu yang ada dalam tas ransel tersebut adalah benar miliknya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut serta untuk pengembangan, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diserahkan Sat Intelkam kepada Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. (IGN/Syaf)