TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Dalam satu minggu ini, personel Polres Tanjungbalai menangkapi Evin Edward alias Ipin (43) dan Henri Pratama alias Hendri (33) pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Evin merupakan warga Jalan Kemuning, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan Hendri warga Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Kedua tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor dengan pemberatan ini ditangkap dari lokasi berbeda dengan kasus yang berbeda juga.
Evin ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 dari Jalan Kemuning, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 / I / 2020 /Reskrim /Poldasu/Res.T.Balai/Sek Datuk Bandar, tanggal 3 Januari 2020.
Sedangkan Hendri ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 / I /2020/Poldasu/Res.T.Balai/Sek Datuk Bandar, tanggal 28 Januari 2020.
Dari masing-masing tersangka tersebut, juga berhasil diamankan satu unit sepedamotor hasil dari kejahatannya. Dan saat ini, keduanya berikut dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Jumat (31/1).
Menurut Putu Yudha, tersangka Ipin akan diancam dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan penjara kurungan selama 4 tahun.
Sedangkan tersangka Hendri diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) subsidair Pasal 362 yunto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
“Sampai saat ini, Tim Gabungan dari Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kenderaan bermotor dengan pemberatan guna mengejar pelaku utamanya. Dan perlu saya tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjungbalai ini,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH. (ign/Syaf)