TASLABNEWS, PALUTA– Main judi Leng, dua ASN Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) dan seorang wiraswasta yang diringkus polisi, Rabu (19/2/2020).
Kedua ASN tersebut berinsial AE (49) dan AS (50), sedangkan rekannya ES.
Dari tangan ketiganya petugas menyita uang taruhan sebesar Rp395 ribu dan 1 set kartu yang dimainkan.
Informasi diperoleh, ketiganya ditangkap di salah satu warung di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi.
Kasubag Humas Polres Tapsel Iptu Alfian Sitepu, Kamis (20/2/2020) mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada saat penangkapan, ketiganya sedang bermain judi leng dengan taruhan uang. (MMC/int/Syaf)