TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personel Polres Tanjungbalai amankan 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI),l dan 3 balita. Dari 17 TKI yang diamankan, Jumat (7/2/2020) dua diantaranya membawa 2 kg sabu.
Ada pun rincian 17 orang yang diamankan yakni, 5 orang perempuan dewasa dan 12 orang pria dewasa.
“Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai. Dari Sei Apung, mereka naik Betor menuju Kota Tanjungbalai,” sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/2).
Lalu kata Putu, pada saat Ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang ditompangi untuk menunggu angkutan mobil di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, mereka diamankan Oleh personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai.
Setelah sampai di Kantor Polres Tanjungbalai dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan.
“Dari ke 20 TKI tersebut, ditemukan dari 2 orang pria yang berinsial MZF dan M membawa barang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2000 gram (2 kg),” beber Putu.
Berdasarkan penemuan Narkotika tersebut, kedua orang tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh,” ucapnya. (Syaf)