TASLABNEWS, SERGAI – Bandar dan kurir narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Personil Polsek Dolok Masihul di Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17:30 Wib. Personil juga menyita 11,42 Gram diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama, Juhardi alias Juar (37), bandar sabu, warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan Darma Bhakti alias Aseng (23), kurir, warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku atas tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke TKP dan melakukan penangkapan pelaku Juhardi alias Juar di depan rumah warga.
“Setelah diinterigasi personil tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu ada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin
Dituturkannya, kemudian pelaku mengeluarkan barang bukti dari kantong celana dan menyerahkannya kepada petugas. Adapun barang bukti tersebut, 1 lembar plastik klip transparan berisikan 6 paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram dan 1 batang pipa yang telah dimodifikasi.
“Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga dimana tersangka ditangkap. Dan ditemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,38 Gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,” ujar Kapolres Sergai.
Tersangka juga mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pria bernama Aseng. Ketika itu, Aseng sedang melintas dan tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran serta menangkap Aseng.
Setelah keduanya dipertemukan, Darma Bhakti alias Aseng mengakui ada mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Juar atas perintah seseorang bernama Dani.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Dani.” Disaksikan Kepala Dusun setempat, kediaman Dani digeledah oleb tim, namun Dani berikut barang bukti tidak ada ditemukan di rumah tersebut,” terang mantan Kapolres Batubara itu.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,” pungkas AKBP Robin. (mom)