TASLABNEWS, DELI SERDANG-Seorang wanita yang hendak menjual empat wanita ke Malaysia diciduk polisi. Tersangka berinisial MY (48), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Barang bukti yang diamankan berupa paspor pelancong, 4 buah tiket dan boarding pass kapal laut, beserta beberapa kalung dan gelang imitasi,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, saat konferensi pers, Rabu (22/1/2020).
Yemi mengatakan, pelaku sudah beraksi hampir 2 tahun sejak 2018. Korban yang ikut diamankan pada saat pengerebekan berjumlah 4 orang wanita. Mereka akan dipekerjakan sebagai TKI secara ilegal.
“Hasil pemeriksaan, semua korban akan dikirim ke Malaysia. Harga per orang Rp12 juta, modusnya uang itu sebagai biaya perjalanan,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat. Kemudian tim Reskrim Polresta Deliserdang mendapat laporan di rumah pelaku ada 4 wanita yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal.
Berdasarkan info tersebut, petugas bergerak cepat dan akhirnya mengamankan pelaku dan beberapa korban. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. (Mjc/int/syaf)