TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ada yang aneh dari pengerjaan proyek rehabilitasi dan peningkatan Jalan Makmur di Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai. Meski mengalami kekurangan volume pengerjaan sebesar 23,20 meter kubik, namun pihak Dinas Perkim dimasa kepemimpinan Yusmada membayar 100 persen pada rekanan.
Sesuai kontrak, volume fisik pekerjaan beton sebesar 72,36 meter kubik sementara yang terpasang hanya 49,16 meter kubik. Namun pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan sudah dibayar sepenuhnya.
“Ini merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim),” ungkap Fernando S, Kamis (30/1/2020).
Ditambahkannya, berdasarkan uraian pekerjaan di SPK, diketahui pekerjaan utama adalah beton mutu fc’ = 12,2 Mpa atau setara dengan 150,00 KG per meter persegi (K – 150) sebesar 72,36 meter kubik.
Tim pemeriksa BPK bersama PPK, PPTK, pengawas, pihak inspektorat dan rekanan pelaksana diketahui tebal beton yang terpasang antara 9,00 cm hingga 11,38 cm. Sementara tebal beton yang diatur dalam SPK sebesar 15,00 cm.
“Berarti ada kekurangan volume. Kenapa pada BASTHP nomor: 05/08/PPK/PERKIM-RPJM/2018 tanggal 21 September 2018, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen? Malah sudah dibayar sepenuhnya oleh Dinas Perkim,” ujar Nando, sapaan akrab mahasiswa di Asahan ini.
“Semoga Poldasu dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Perkim yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” tegas Nando.
“Disinyalir ini ada apa-apanya,” pungkasnya.
Terkait masalah temuan BPK ini, sebelumnya Kabag Humas Pemko Tanjungbalai, Darwan mengaku tidak tau namun dia berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada instansi terkait. (mom)