TASLABNEWS, SIANTAR – Berkat bantuan warga, Senin (27/1/2020) sekira pukul 13.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polresta Pematangsiantar meringkus Ucok Tepos, pria pemilik 1,15 Gram diduga narkotika jenis sabu di Jalan Flores II Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Berawal dari informasi warga yang menyebutkan seorang pria yang membawa diduga narkoba di Jalan Flores II Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Personil Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi tersebut,” ujar Humas Polresta Pematangsiantar, Aiptu Napena Surbakti.
Dalam penyelidikan itu, Personil Sat Narkoba menemukan pelaku sedang jongkok di pinggir jalan. Personil langsung mendekati pelaku.
Dilanjutkannya, saat itu pria tersebut melihat petugas dan menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. Melihat hal tersebut Personil langsung menangkap pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ucok Tepos (48), warga Jalan Singosari Gang Sumber sari Kelurahan Bantan.
Petugas juga menemukan dari 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat beruto 1,15 Gr yang dibungkus dengan kertas timah rokok dari samping kaki pelaku Ucok Tepos.
Dari penggeledahan ditemuakan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, 1 Unit Hp merk Samsung. Pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J.
“Personil melakukan pencarian pria berinisial J yang disebutkan pelaku Ucok Tepos, namun tidak ditemukan,” ungkap Aiptu Napena.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mom)