TASLABNEWS, MALAYSIA – Ibarat kata pepatah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, mau pulang malu, tak pulang rindu. Demikianlah nasib para warga Indonesia yang bekerja tanpa izin di Malaysia yang berada di tempat penampungan Imigresen Kerajaan Malaysia. Kebanyakan para TKI ilegal itu belum memiliki tiket untuk pulang ke Indonesia.
Sementara itu, diperoleh informasi dari seorang pegawai imigresen melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa Jabatan Imigresen Malaysia, menggelar razia para pekerja tanpa izin (PATI) diseluruh negeri sejak tanggal 21 Januari 2020 hingga tanggal 23 Januari 2020, Senin (20/1/2020)
Dalam operasi itu melibatkan Jabatan Imigresen, polis, rela dan beberapa instansi kerajaan lainnya. Hal ini dilakukan Jabatan Imigresen seiring dengan berakhirnya program pemutihan atau pengampunan yang dijalankan oleh Pemerintahan Kerajaan Malaysia pada tahun 2019 lalu telah berakhir.
Nantinya para pekerja tanpa izin yang tertangkap dalam razia itu akan mendapat hukuman menurut perundang-undangan Negara Kerajaan Malaysia.
Dari penelusuran Wartawan taslabnews.com di Malaysia, banyak warga negara Indonesia yg ada di penampungan imigresen Malaysia tidak dapat pulang walau masa tahanannya sudah habis.
Menurut seorang TKI ilegal yang tinggal menunggu paspornya siap, Dodi warga Asahan, hal tersebut dikarenakan para warga Indonesia tidak memiliki tiket untuk pulang.
“Ada warga Indonesia yang telah memiliki paspor namun tidak pulang. Karena mereka belum tidak Ada tiket padahal sudah 6 bulan dia bebas,” terang Dodi.
Informasi yang diperoleh dari Imigresen Depo Semeye bahwa tidak ada lagi pemulangan gratis, karena pemerintah indonesia tidak mau menangung biayanya.
Diungkapkan Dodi, hal tersebut sangat menyedihkan. Padahal kalau di kampung halaman ada pekerjaan, tidak mungkin mereka merantau jauh meninggalkan kampung halaman.
“Bak kata pepatah para TKI di Malaysia, mau pulang malu, tak pulang rindu,” pungkas Dodi tersenyum pahit. (edi/mom)