TASLABNEWS, MEDAN– Pihak kepolisian menyita Rp30 juta diduga berasal dari penjualan narkoba Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring.
Diketahui, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap yang membeli sabu secara langsung.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan Iptu Samson berawal dari pengakuan tersangka DK yang sebelumnya berhasil diamankan petugas.
“Dia mengaku dapat sabu tersebut dari Iptu Samson Sembiring,” kata Hendri kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Sabtu (11/1/2020).
DK mengaku, sudah lima kali bertemu dengan kapolsek tersebut. Di antaranya, empat kali untuk keperluan mengambil sabu, dan satu kali penyerahan uang. Dalam pertemuan terakhir, DK juga membeli sabu ke tersangka 50 gram.
“Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini,” kata dia.
BERITA SEBELUMNYA:
Oknum Kapolsek di Tanah Karo Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Sebelumnya, Kapolsek Payung Samson Sembiring diamankan karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari tiga pengedar lainnya, DK, JT dan GB.
Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring dari jajaran Polres Karo dicopot dari jabatannya. Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Sudah dihentikan dari jabatan Kapolsek dan dimutasi untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolres Karo Benny Hutajulu, Jumat (10/1/2020).
Benny mengatakan, Iptu Samson Sembiring ditangkap petugas setelah lebih dahulu mengamankan tiga pengedar sabu berinisial DK, GB, dan JT. Ketiganya diduga jaringan dari Kapolsek pengedar narkoba tersebut.
“Benar, (penangkapan) hasil pengembangan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Benny.
Kapolsek Payung ditangkap polisi pada Sabtu (28/12/2019). Saat ini dia menjalani proses hukum di Direktorat Polda Sumut dan Propam Polda Sumut.
Penangkapan ini sekaligus sebagai komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba, termasuk terhadap anggota yang terlibat. (Mjc/int/syaf)