TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam hitungan jam di hari yang sama yakni Sabtu (18/1/2020), Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang warga Kota Tanjungbalai dan seorang warga Kota Padangsidempuan (Psp) karena terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Kedua orang tersebut masing-masing, Hasan Basri Siregar alias Regar (49) warga Simatorkis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kota Padang Sidempuan dan Ilham alias Mael (25), warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V, Kelurahan TB Kota V, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Senin (20/1/2020), kedua tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu diamankan dari dua lokasi dengan waktu yang berbeda.
Katanya, tersangka Hasan Basri Siregar alias Regar diamankan sekitar pukul 18.30 Wib dari lokasi Karaoke Simpony di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, sedangkan tersangka Ilham alias Mael diamankan sekitar pukul 23.00 Wib dari kawasan Jalan DTM Abdullah Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, juga kota yang sama.
”Penangkapan terhadap tersangka Hasan Basri Siregar alias Regar dilakukan atas informasi dari Paur Idik Denpom Kesatuan Lanal Tanjungbalai Letda Pahlan Situmeang yang mengatakan, pihaknya ada menerima serahan tersangka Hasan Basri Siregar alias Regar dari security Karaoke Simpony berikut dengan barang buktinya.
Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju kantor Denpom Lanal Kota Tanjungbalai untuk menjemput tersangka berikut dengan barang buktinya.
Sementara, tersangka Ilham alias Mael ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri didepan rumah warga di Jalan DTM Abdullah Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu Yudha juga menginformasikan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka Hasan Basri Siregar alias Regar berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 botol minuman mineral merek Aigua, 1 batang pipet kaca, 2 batang pipet plastik, 1 dompet warna coklat dan uang tunai senilai Rp91.000.
Sedangkan, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka Ilham alias Mael berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,83 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak berwarna kuning biru bertuliskan National dan 1 unit Handphone merek Nokia warna biru hitam.
“Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)