TASLABNEWS, TOBASA-Empat pria yang memperkosa cewek ABG berinisial BU (14) di Ajibata. Akibat perbuatan keempat tersangka, kini BU sedang hamil 6 bulan.
Keempat tersangka, masing-masing AS (61), SS (61), ANS (61) dan ARC (29).
Polres Toba Samosir menggelar konferensi pers terkait pencabulan yang mengakibatkan seorang gadis berusia 14 tahun hamil 6 bulan di Ajibata di lobby depan Mapolres Tobasa, Selasa (21/1/2020).
Kapolres AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan hasil ungkap kasus tersebut, benar telah terjadi persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan keempat tersangka tersebut.
“Para tersangka diamankan tim Sat Reskrim Polres Tobasa yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar pada Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib dan kini sudah ditahan,” katanya.
BERITA SEBELUMNYA:
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa bra warna cream, 3 potong baju kaos lengan pendek–masing-masing warna hitam motif bunga, warna kuning motif bunga, warna hitam polos–sepotong celana panjang warna biru dan celana pendek warna ungu muda.
“AS melakukan persetubuhan dengan BU sebanyak 5 kali, SS 2 kali, ANS 1 kali dan ARC melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba bagian intim korban,” jelas Agus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. (mjc/int/syaf)