TASLABNEWS,TANJUNGBALAI – Untuk mengendalikan penyakit masyarakat, Tim Satpol PP dibantu Personil Kepolisian dan TNI menngelar Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) pada hari, Jumat (31/01/2020) dini hari dibeberapa tempat berbeda. Hasilnya sepasang kekasih dibawah umur terjaring dari Bengawan Hotel.
Razia dimulai dengan merazia warung tuak remang- remang yang ada di seputaran Jalan Jati, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Selain mengamankan beberapa pengunjung, Plt Kasatpol PP Tanjungbalai, M Tahir juga mengimbau para pemilik warung tuak remang-remang agar buka hanya sampai pukul 24.00 WIB
“Besok kalau jualan jangan lewat jam 12 malam ya, terutama musik-musik yang dihidupkan bisa mengganggu istirahat warga sekitar,” pesan Tahir.
Dari warung tuak remang-remang tersebut, Petugas gabungan berhasil mengamankan 4 orang wanita yang diduga sebagai pelayan atau penghibur, dan seorang pengunjung pria.
Kemudian razia terus dilanjutkan ke tempat penginapan/hotel yang ada di inti kota. Dari Bengawan Hotel yang terletak di jalan Veteran (Pajak Bengawan) Tanjungbalai, petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih dibawah umur.
Selanjutnya seluruh warga yang diamankan dalam raza itu dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan dan diberikan tausiah dari Al Ustadz.
Dalam arahannya, M Tahir menekankan agar mereka yang terjaring razia malam ini untuk tidak mengulangi perbuatan nya lagi, dan semua diperbolehkan pulang apabila sudah membuat surat perjanjian dengan materai 6000 serta ada keluarga yang menjemput dan sebagai penjamin.
“Kalau kalian tertangkap lagi setelah ini, tidak ada ampun, akan saya kirim ke Brastagi langsung. Setelah ini, kalian boleh pulang, tapi kalau sudah membuat surat perjanjian dan ada yang datang untuk menjamin kalian,” pungkas Tahir. (rbb/mom)