TASLABNEWS, ASAHAN-Selama tahun 2019 pihak Polres Asahan menangani 17 kasus tindak kejahatan undang-undang Informasi Teknologi (ITE).
Jika dibanding tahun 2018 ada kenaikkan kasus pelanggaran UU ITE. Dimana tahun 2018 jumlah kasus pelanggaran UU ITE sebanyak 14 kasus.
Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu SIK dalam temu pers penanganan kasus yang ditangani Polres Asahan tahun 2019 di aula Polres Asahan, Selasa (31/12).
Faisal berpesan agar masyarakat hendaknya berhati-hati dalam mengapload setatus di media sosial.
“Hendaknya masyarakat lebih teliti. Jangan menywbar hoax, SARA, ujaran kebencian. Jika dulu ada istilah mulutmu harimaumu, maka sekarang jarimu hatimaumu,” ucap kapolres.
Faisal mencontohkan, dalam kasus ini ada beberapa kasus yang ditangani diantaranya kasus Sapario Pinem anggota Polres Asahan yang membuat status ujaran kebencian.
Akibatnya Sapario Pinem ditangkap dan dipecat sebagai personil Polri aktif.
Faisal juga berpesan agar wartawan mematuhi UU Pers no 40. Dimana dalam membuat berita harus berimbang dan tidak hoax. (Syaf)