TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Dedi Darma SPi mengatakan bahwa Micro Cafe Karaoke dan Resto belum ada diberikan Izin Rehabilitasi Bangunan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Jangankan keluar dek, rekomendasi yang masuk saja pun belum ada, apa yang bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan izin,” ungkap Dedi Darma SPi didampingi Kabid Pengaduan dan Pelaporan, Hj Ariani Rahayu SE, Selasa (28/01/2020).
Kepada awak media taslabnews.com, Dedi menjelaskan bahwa setiap bangunan yang direnovasi atau mengalami direhab harus memiliki IRB terlebih dahulu. Untuk mengajukan permohonan IRB wajib melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari gedung atau bangunan awal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tanjungbalai hanya mengeluarkan IRB setelah menerima rekomendasi dari Dinas PUPR. Seluruh kajian teknis adalah kewenangan PUPR.
“Atas rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR), kami (Dinas PMPTSP) hanya mengeluarkan IRB. Seluruh kajian teknis adalah kewenangan PUPR,” terang Dedi.
“Kami memang yang mengeluarkan izin, tapi kalau untuk proses pengkajian analisis kelayakan itu semua adalah gawe nya PUPR adinda” kata Dedi.
Kembali Dedi menegaskan bahwa IRB gedung Micro Cafe karaoke dan resto yang terletak di Jalan Pahlawan Tanjungbalai belum ada rekomendasi yang masuk atas nama tersebut kepada DPMPTSP.
Demikian juga untuk izin standarisasi penggunaan elevator, Dedi mengatakan bahwa itu juga merupakan bagian dari IRB yang juga harus dikaji oleh Dinas PUPR secara mendalam.
Terpisah, pemilik usaha Micro Cafe Karaoke dan Resto, Haris Siahaan tidak membalas konfirmasi awak media taslabnews.com melalui pesan aplikasi WhatsApp. Pada aplikasi itu, terlihat pesan telah dibaca namun tidak membalas.
Sebagaimana disampaikan pada berita sebelumny, aktivis mahasiswa Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) menyampaikan bahwa mereka menilai Micro Cafe Karaoke dan Resto Tanjungbalai mengabaikan keselamatan dan kesehatan pengunjung.
Mereka mensinyalir Micro Cafe Karaoke dan Resto tidak memiliki IRB, SLF (Sertifikat Layak Fungsi) serta izin standarisasi penggunaan elevator pengangkut orang yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. (rbb/mom)