TASLABNEWS, BATUBARA– Seorang wanita bernama Kartini alias Tini warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara nekad jual sabu. Padahal ia sedang hamil anak ketiganya.
Informasi diperoleh, Karyini merupakan warga Tanjung Tiram, Batubara. Ia mengaku baru 1 hari menjual sabu. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seorang temannya.
“Aku baru 1 hari. Dikasih sama orang suruh jualkan. Suami juga lagi di dalam LP, kasus narkoba juga,” kata wanita yang ditangkap di Jalan Terutun, Tanjung Tiram itu.
Kasus ini terkuak saat Polres Batubara memusnahkan sebanyak 1.678,98 gram barang bukti sabu-sabu. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Batubara, Lima Puluh, Senin (13/1/2020).
Kapolres AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat di Kabupaten Batubara.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba. Tanpa adanya dukungan seluruh pihak, sepertinya kami tidak mampu. Dengan keterbatasan personel dan luas wilayah yang cukup luas,” katanya.
Disaksikan Kepala BNNK, Kejari, sejumlah anggota DPRD Batubara dan Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, barang bukti sabu tersebut dimusnakan dengan cara direbus. Setelah larut dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan.
Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.
Ikhwan menjelaskan, sejak 22 Desember 2019 – 6 Januari 2020, Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 29,72 gram sabu, 90 butir ekstasi (30,20 gram) dan 1,94 gram ganja. (Mjc/int/syaf)