TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sesuai temuan BPK nomor:66.C/LHP/XVIII.MDN /06/2019 tanggal 24 Juni 2019 atas laporan keuangan Pemko Tanjungbalai disebutkan pada tahun 2018 pada pengerjaan proyek Jalan Adam Malik Gang Surta Bhakti Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai ditemukan kekurangan volume sebesar 65,48 meter kubik atau dengan harga satuan Rp677.031,13.
“Kepastian ini diketahui pihak BPK dari pengujian mutu beton dengan metode kuat tekan inti pengeboran di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed),” ungkap aktivis di Asahan, Adi Chandra Pranata kepada awak media taslabnews.com.
Dikatakannya, dari pengujian tersebut diketahui mutu beton rata-rata terpasang sebesar 69,399 Kg per meter bujursangkar.
Berdasarkan pendekatan kualitas beton, maka harga beton per meter kubik yang terpasang terkoreksi menjadi Rp677.031,13. Dengan demikian kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang dikerjakan CV AMT tersebut, sebesar Rp40.717.385,29.
“Pengerjaan proyek jalan tersebut sesuai temuan BPK pada LHP Tahun 2019 telah merugikan negara sebesar Rp40 Juta lebih,” tukas Adi.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu Kombes Ronny Santana SIK, Senin (20/1/2020), berjanji akan menelusuri 26 proyek bermasalah di Dinas Perkim Tanjungbalai tahun anggarab 2018 pada masa kepemimpinan Yusmada, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. (mom)