TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran TT (50). Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil. Bahkan tersangka ngaku siap menikahi putri kandungnya.
Tersangka berdalih tak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak berganti pakaian setiap pulang sekolah.
Tak hanya sekali, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 atau sudah 2 tahun.
“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” ujar TT, Jumat (20/1/2020).
TT mengakui siap untuk menikahi anak kandungnya.
“Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya,” kata TT.
TT menceritakan, awal peristiwa itu terjadi di tahun 2017. Saat itu tersangka melihat anaknya baru pulang sekolah dan berganti pakaian.
Sementara istrinya sedang tak di rumah dan pergi ke sawah. TT mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.
“Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017,” kenang TT di Polres Takalar.
Setiap kali diajak berhubungan intim korban kerap meronta. Namun diakui pelaku, dia tetap memaksa putrinya untuk memenuhi kemauan bejatnya.
“Saya masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia,” kata TT.
Tersangka bahkan sempat membawa putrinya kabur dari rumah.
Ibu korban curiga karena selama hampir tiga minggu suami dan anaknya pergi secara tiba-tiba.
Ibunda korban lantas melaporkan hal ini kepada Satreskrim Polres Takalar.
Tiga pekan dibawa pergi sang ayah, korban menuliskan sebuah surat untuk ibunya yang ditinggalkan di rumah. Surat itu ditemukan sang ibu dan menjadi sebuah petunjuk
“Anaknya menulis surat saat pergi,” beber Aipda Susanto.
Ternyata tersangka membawa kabur anaknya ke Kabupaten Pangkep.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat persembunyian pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban. Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di sekitar Kampung Pasui.
Ternyata, tersangka membawa putrinya kabur karena panik lantaran anak kandungnya hamil akibat perbuatan bejatnya.
Dia lalu memutuskan untuk membawa putri kandungnya kabur ke Kabupaten Pangkep.
TT mengaku takut dibunuh jika ketahuan warga kampung atas perbuatan bejatnya itu.
“Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung,” kata TT.
Akhirnya selama tiga pekan korban tinggal bersama sang ayah sebelum akhirnya ditemukan polisi. Setelah tahu sang anak hamil karena perbuatannya, TT berusaha menggugurkan bayi yang ada di kandungan putrinya.
Pelaku pernah membeli obat yang diyakini bisa menggugurkan si jabang bayi.
Namun usahanya tak berhasil karena janin yang dikandung sang anak kuat dan bertahan.
Polres Takalar resmi menetapkan TT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.
Menurut polisi, unsur pasal persetubuhan anak dibawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan pelaku TT.
“Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi,” kata AKP Jufri Natsir, Kasatreskrim Polres Takalar. (Sdc/int/syaf)